Temukan Lima BLUE Palsu, Ditjen Hubdat Perketat Pengawasan Truk

Senin, 31/08/2020 22:32 WIB

JAKARTA, Jurnas.com – Pascapenemuan lima Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE) yang terindikasi palsu di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang Singosari, Malang, Jawa Timur, pekan lalu, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memperketat pengawasan angkutan barang khususnya truk yang Over Dimension Over Load (ODOL).

“Kami sampaikan sedini mungkin agar muncul efek jera dari oknum agar tidak ada niat untuk curang dan melakukan penipuan. Saya minta bagi operator kendaraan untuk melakukan uji berkala yang resmi dan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Jakarta, Senin (31/8/2020).

Temuan pemalsuan BLUE di Malang ini awalnya berdasarkan kecurigaan dari Korsatpel UPPKB Singosari pada bulan lalu yang menemukan adanya potensi pemalsuan BLUE.

BLUE baru diluncurkan pada tahun lalu yang menggunakan kartu. Ada tiga komponen yaitu kartu, stiker yang dipasang di kaca, dan lembaran yang menyangkut identitas kendaraan yang dipegang pengemudi beserta kartunya.

Kemudian ada perubahan sangat sistematis dari bentuk buku menjadi kartu. Dulu saat masih berbentuk buku ada kelemahan menyangkut distribusi dimana dari Pemda langsung meminta buku ini kepada pencetaknya tanpa ada biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Sekarang setiap Dishub meminta kartu BLUR kepada Kementerian Perhubungan untuk uji berkala dan dikenakan PNBPsekitar Rp25.000 dan akan disetor langsung ke negara.

"Dari Pemda nanti ada aturan sendiri. Tarifnya berbeda, tapi rata-rata tidak lebih dari Rp100.000,” jelas Budi.

Budi menjelaskan bahwa dalam kartu BLUE ada chip yang memuat identitas kendaraan termasuk foto kendaraan.
Berdasarkan hasil temuan di UPPKB Singosari, BLUE tersebut secara fisik bentuk kartunya mirip dengan yang asli namun saat dilakukan scanning data-datanya tidak muncul.

“Sepintas jika dengan mata telanjang memang susah dibedakan. Beberapa UPPKB sudah dilengkapi dengan reader untuk membaca BLUE. Saat ini sudah ada 2 orang tersangka dalam penyelidikan di Polres Malang dan ada 5 kendaraan truk yang indikasi BLUE-nya palsu,” ucap Budi.

Polres Malang juga sudah menyita komputer dan alat cetak BLUE palsu. Identitas dumptruck yakni kendaraan bernomor polisi BE 8869 PL, B 9891 TYW, K 1861 PN, dan 2 lainnya.

Regulasi Kendaraan Listrik
Dalam kesempatan yang sama, Budi juga membahas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Ada lima jenis kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik diantaranya skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu/unicycle, dan otopet.

“Kami sampaikan bahwa jenis kendaraan ini sudah dilindungi dengan Peraturan Menteri Perhubungan,” kata Budi.

Secara umum, kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik ini digunakan untuk mengangkut orang di wilayah operasi dan lajur tertentu. Dalam penggunaannya pun ada beberapa syarat keselamatan yang harus dipenuhi kendaraannya maupun para penggunanya.

Skuter listrik secara sarana, harus memenuhi unsur keselamatan dengan adanya klakson/bel, sistem rem yang berfungsi dengan baik, ada lampu utama, alat pemantul cahaya di kiri kanan, serta lampu posisi atau alat pemantul cahaya pada bagian belakang.

Untuk sepeda listrik ini prinsipnya harus ada pedalnya, kalau tidak ada maka masuk kategori sepeda motor. Syaratnya sama seperti skuter listrik.

Untuk hoverboard, harus ada sistem rem yang berfungsi, ada lampu utama dan alat pemantul cahaya, kecepatan maksimalnya 6km/jam.

Berikutnya ada unicycle yang syaratnya sama seperti hoverboard.

"Sedangkan untuk otopet harus ada lampu utama, sistem rem yang berfungsi, bel yang bunyinya tidak mengganggu, ada alat pemantul cahaya, serta kecepatan maksimal 6 km/jam,” jelas Budi.

Bagi para pengguna harus mengenakan helm saat berkendara, usia minimal 12 tahun, kemudian tidak boleh mengangkut orang kecuali kendaraan dilengkapi tempat duduk.

"Harus didampingi orang dewasa jika usia pengguna antara 12-15 tahun," katanya.

Area operasi kendaraan yakni di lajur khusus di lajur sepeda dan lajur yang disediakan khusus serta Kawasan tertentu seperti pemukiman, car free day, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum sebagai integrasi, area perkantoran, atau luar jalan.

"Jika tidak tersedia lajur khusus dapat dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki,” tutup Budi.

TERKINI
Richie Sambora Harus Berlutut ke Jon Bon Jovi agar Livin` on a Prayer Dimasukkan ke Album Lagi Bucin, Dua Lipa Peluk Mesra Callum Turner di Jalanan Berkarier Sejak Muda, Anne Hathaway Sering Alami Stres Kronis Gara-gara Tuntutan Pelecehan Seksual, Lady Gaga Batalkan Pesta Lajang Adiknya