Syahrul Yasin Limpo Tetapkan Ganja sebagai Tanaman Obat, ko Bisa?

Sabtu, 29/08/2020 10:32 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo kembali jadi sorotan publik setelah menetapkan ganja sebagai komoditas tanaman obat binaan Kementerian Pertanian (Kementan).

Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia (Kepmen) Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani Syahrul pada 3 Februari 2020.

"Komoditas binaan Kementan meliputi komoditas binaan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Jenderal Perkebunan, dan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan," bunyi diktum kesatu Kepmen Komoditas Binaan Kementan.

Lampiran Kepmen ini memuat ratusan jenis komoditas Binaan Kementan, di antaranya tanaman pangan 33 jenis, komoditas buah-buahan 60 jenis, komoditas sayuran 82 jenis, komoditas tanaman hias 361 jenis komoditas perkebunan 140 jenis, dan komoditas tanaman obat 66 jenis, salah satunya ganja.

Selain itu, Keputusan Menteri yang berlaku pada tanggal ditetapkan ini juga memuat daftar hewan ternak yang masuk komoditas binaan Kementan.

Sebelumnya, mantan gubernur Sulawesi Selatan itu juga viral lantaran hendak memproduksi massal kalung anti Corona. Namun, rencana itu gagal lantaran ditolak berbagai kalangan, termasuk DPR.

TERKINI
Hingga 7 Mei, Rp4,04 Triliun Modal Asing Masuk ke Pasar Keuangan Indonesia RUPST Putuskan Jasa Marga Bagikan Dividen Rp275 Miliar 2023, Jasa Marga Bukukan Laba Bersih Rp6,8 Triliun RUPST Antam Tebar Dividen Rp3,07 Triliun