KPK Kembali Periksa Nurhadi Atas Temuan Barang Bukti Baru

Kamis, 27/08/2020 13:24 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara di MA 2012-2016.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan Nurhadi terkait temuan barang bukti oleh penyidik saat berstatus buron dalam persembunyiannya.

"Penyidik mengonfirmasi terkait dengan barang bukti yang ditemukan di tempat persembunyian tersangka selaku (berstatus) daftar pencarian orang (DPO) saat itu yang berada di kawasan Simprug, Jakarta Selatan," kata Ali Fikri, di Jakarta, Kamis (27/8).

Ali enggan menjelaskan barang bukti apa saja yang ditemukan itu. Namun, diduga kuat masih berkaitan dengan kasus yang sama.

Sementara itu, tersangka lain Rezky Herbiono pun dicecar penyidik soal dugaan penukaran uang di money changer, dan penggunaan aliran uang kepihak lain pun didalami penyidik.

"Penggunaan aliran uang yang diterima dari berbagai pihak termasuk yang diberikan tersangka HS (Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto)," ucap Ali.

KPK menetapkan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono sebagai tersangka atas penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar atas pengurusan sejumlah perkara di MA.

Penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata kepemilikan saham di PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) sebesar Rp.33,1 miliar.

Selain itu Nurhadi dan Rezky menerima suap terkait pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, kurang lebih Rp12,9 miliar.

TERKINI
Liam Delap: Chelsea Tak Pantas Kalah dari Manchester United Caicedo: Chesea Belum Menyerah Kejar Tiket Liga Champions Dua Assist Lagi, Bruno Fernandes Akan Ukir Sejarah Baru di Premier League Carrick Puji Mentalitas Pemainnya Usai Menang Lawan Chelsea