Sampaikan 4 Butir Pledoi, Penasihat Hukum Ardi Sadeka: Terlalu Banyak Kejanggalan

Rabu, 26/08/2020 15:55 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Penasihat Hukum terdakwa Ardi Sedaka, Didit Wijayanto, SE, SH, MH menyampaikan empat butir pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya bersama 7 terdakwa lain kasus dugaan kredit fiktif Bank Permata dengan hukuman masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Dalam pledoi dari Penasihat Hukum yang disampaikan pada Selasa, 25 Agustus 2020 malam, ditegaskan bahwa ada beberapa hal yang vital, terkait dengan banyaknya kejanggalan dan adanya dugaan kriminalisasi terhadap kasus ini.

"Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum harus dinyatakan `Batal Demi Hukum` karena banyaknya pelanggaran-pelanggaran KUHAP maupun HAM yang telah terjadi dalam pemeriksaan di tingkat penyidikan, selain juga terdapat cacat formil dalam Surat Dakwaan yaitu dengan mencantumkan peraturan perundang-undangan yang ternyata sudah daluarsa dan telah dinyatakan tidak berlaku lagi," ujar Didit dalam keterangannya, Rabu (26/8/2020).

Sebelumnya, pada 19 Agustus 2020, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap delapan terdakwa kasus dugaan kredit fiktif Bank Permata dengan hukuman masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

JPU Bobby M mengatakan, pihaknya menuntut terdakwa Ardi Sedaka, Denis Dominanto, Eko Wilianto, Muhammad Alfian Syah, Yessy Mariana, Henry Hardijaya, Liliana Zakaria, dan Tjong Chandra dengan hukuman 5 tahun penjara karena secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 49 ayat 2 b Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan.

Atas dakwaan inilah, Penasihat Hukum terdakwa Ardi Sedaka, Didit Wijayanto, SE, SH, MH kemudian menyampaikan Pledoi sebagai berikut:

1. Bahwa Penyidik telah berperan ganda menjadi "Saksi Pelapor" dan hal tersebut bertentangan dengan pasal 26 jo pasal 27 jo pasal 185 KUHAP, dan yang merupakan suatu tindakan yang disebut "abuse of power."

2. Bahwa ternyata para Saksi menyatakan tidak memahami mengenai pasal-pasal yang disangkakan, tidak mengetahui siapa pelaku (tersangka), tidak memahami perbuatan pidana apa yang dilanggar, dan bahkan tidak memahami mengapa dirinya diminta keterangan sebagai saksi.

3. Sesuai dengan keterangan berbagai Ahli yang dihadirkan dalam persidangan, maka disimpulkan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah tidak melaksanakan tugasnya secara benar, tidak profesional, tidak cermat, tidak teliti dan menimbulkan cacat formiil sehingga dakwaan harus dinyatakan "Batal Demi Hukum" (Keterangan Ahli Pidana Dr. Chaerul Huda SH MH; Keterangan Ahli Hukum Pidana Hendra Ruhendra SH MM; Keterangan Ahli Hukum Pidana Dr. Eva Achjani Zulfa SH MH; Keterangan Ahli Hukum Pidana Dr. Dian Andriaean Daeng Tawang SH MH; Keterangan Ahli Hukum Abdul Wahid Oscar SH MH).

4. Bahwa ternyata seluruh dokumen yang disita dan dihadirkan dipersidangan hanya berupa fotokopi saja, sehingga jelas tidak memiliki nilai pembuktian dalam perkara tipibank, dan tidak dapat digunakan sebagai "Barang Bukti" untuk menghukum terdakwa Ardi Sedaka.

TERKINI
Richie Sambora Harus Berlutut ke Jon Bon Jovi agar Livin` on a Prayer Dimasukkan ke Album Lagi Bucin, Dua Lipa Peluk Mesra Callum Turner di Jalanan Berkarier Sejak Muda, Anne Hathaway Sering Alami Stres Kronis Gara-gara Tuntutan Pelecehan Seksual, Lady Gaga Batalkan Pesta Lajang Adiknya