Selasa, 25/08/2020 14:20 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan Kementerian Perhubungan Firdaus Komarno.
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Firdaus diperiksa atas kapasitasnya sebagai saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan suap kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI).
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BS (mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia, Budi Santoso)," kata Ali Fikri, di Jakarta, Selasa (25/8).
Adapun sejumlah saksi lain yang dipanggil oleh KPK untuk tersangka Budi Santoso. Yaitu, mantan pegawai Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapennas), Rizky Ferianto, dan seorang pensiunan TNI Danardono Sulistiyo Adji.
Nurul Ghufron Tak Hadir, Dewas KPK Terpaksa Tunda Sidang Etik
KPK Geledah Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar
KPK Diminta Segera Eksekusi Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Penjara
Selain itu, kata Ali, KPK masih fokus mendalami aliran dana korupsi di PT DI tersebut yang telah berlangsung selama sepuluh tahun. Sejak periode 2007 hingga 2017.
Selain Budi Santoso, KPK juga telah menahan eks Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PT. DI Irzal Rinaldi Zailani atas kasus kegiatan pemasaran penjualan di PT DI.