Dua Anggota ISIS asal Inggris Selamat dari Hukum Mati AS

Kamis, 20/08/2020 06:38 WIB

Washington, Jurnas.com - Jaksa Agung Amerika Serikat (AS), William Barr mengatakan, AS tidak akan menuntut hukuman mati kepada dua anggota ISIS dari Inggris yang terkenal dengan julukan " The Beatles".

Dalam sepucuk surat kepada Menteri Dalam Negeri Inggris, Priti Patel minggu ini, Barr mengatakan, jika Inggris mengabulkan permintaan ekstradisi  Alexanda Kotey dan El Shafee Elsheikh, jaksa penuntut AS tidak akan meminta hukuman mati dan tidak akan melaksanakan eksekusi mati.

Barr mengatakan, Kotey dan Elsheikh ditahan militer AS di lokasi luar negeri yang tidak dikenal setelah ditangkap pada 2019, tetapi tidak dapat dipertahankan untuk terus menahannya.

Kotey dan Elsheikh adalah anggota dari kelompok beranggotakan empat orang. Kelompok tersebut diduga menahan atau membunuh sandera Barat di Suriah, termasuk jurnalis AS, James Foley dan Steven Sotloff serta pekerja bantuan Kayla Mueller dan Peter Kassig.

Dilansir dari Reuters, Departemen Kehakiman AS meminta pihak berwenang Inggris untuk menyerahkan bukti tentang Kotey dan Elsheikh agar dapat diadili di Paman Sam.

Barr mengatakan jika Inggris tidak menyerahkan bukti pada 15 Oktober, AS akan menyerahkan kedua orang tersebut untuk dituntut dalam sistem peradilan Irak.

TERKINI
Anggota DPR: Pencabutan Status Bandara Internasional Perlu Dikaji Ulang KPU Tak Hadir Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Ngamuk Aksi Demo Mahasiswa di AS Tanda Kesadaran Global Israel Negara Penjajah Nurul Ghufron Tak Hadir, Dewas KPK Terpaksa Tunda Sidang Etik