Bank Mandiri Kembangkan UKM Center
Jum'at, 14/08/2020 18:30 WIB
Jakarta, Jurnas.com - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk kembangkan Unit Pusat UKM (UKM Center) yang bakal integrasikan layanan perbankan bagi pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
Direktur Utama
Bank Mandiri Royke Tumilaar mengatakan, layanan perbankan tersebut meliputi produk dana seperti tabungan, giro dan deposito, lalu produk trade seperti LC, SKBDN dan produk trade lainnya, serta produk pembiayaan seperti kredit modal kerja, kredit investasi, maupun kredit lainnya.
"Di
UKM Center ini, pebisnis dapat mendiskusikan berbagai kebutuhan finansial yang dibutuhkan untuk mengembangkan usaha. Pada tahap awal, kami mengembangkan lima UKM center,” kata Royke saat meresmikan pengoperasian Mandiri
UKM Center di Bandung, Jumat (14/8/2020).
Selain di Bandung, peresmian pengoperasian Mandiri UKM juga dilaksanakan pada saat yang sama di 2 lokasi di Jakarta, 1 lokasi di Bekasi dan 1 lokasi di Solo.
Royke mengungkapkan, nilai tambah lain yang ditawarkan Mandiri UKM center adalah keberadaan financial advisor serta pelatihan untuk pengembangan usaha nasabah pelaku UKM.
"Sedangkan fungsi konsultasi yang diberikan unit ini juga meliputi business matchmaking, yang akan mempertemukan nasabah pelaku UKM dengan pengusaha sejenis maupun pembeli potensial,” tambahnya.
Menurut Royke, selain manfaat-manfaat tersebut, Mandiri
UKM Center juga akan membantu pelaku UKM melakukan promosi dan penjualan secara online melalui kerjasama dengan platform-platform, e-commerce dan media sosial (Medsos).
"Fasilitas ini bisa diberikan karena saat ini kami telah memiliki kerjasama strategis dengan beberapa platform e-commerce," jelasnya.
Royke menambahkan, pengembangan UKM center merupakan kelanjutan dari sejumlah inisiatif strategis yang telah dieksekusi perseroan untuk mengembangkan UKM, antara lain melalui penguatan lini produk pembiayaan perseroan dan digitalisasi proses pengajuan pinjaman.
TERKINI
Berbagai Manfaat Lari Pagi untuk Kesehatan
Ini Amalan agar Keinginan Ibadah Haji Cepat Terkabul
Wafat saat Menunggu Antrean Haji, Apakah Tetap Dapat Pahala?
22 April 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini