Jum'at, 14/08/2020 17:08 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyatakan Sidang Tahunan MPR RI memiliki arti yang sangat penting. Bamsoet, sapaan akrab Ketua MPR RI itu menegaskan, Sidang Tahunan MPR RI yang telah diselenggarakan sejak masa jabatan MPR RI 2014-2019 telah memberikan warna tersendiri dalam kehidupan demokrasi dan ketatanegaraan Indonesia.
Oleh karena itu, Sidang Tahunan MPR RI memiliki arti sangat penting bagi lembaga-lembaga negara, menjadi forum untuk menegakan kedaulatan rakyat, membangun komunikasi, sekaligus wahana untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat melalui laporan kinerja pelaksanaan wewenang. Serta, tugas konstitusional masing-masing lembaga negara sebagaimana diamanatkan oleh UUD NRI Tahun 1945.
"Sidang Tahunan MPR memiliki arti yang sangat penting bagi lembaga-lembaga negara menjadi forum untuk menegakkan kedaulatan rakyat. Serta, membangun komunitas sekaligus wahana untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat melalui laporan kinerja pelaksanaan wewenang dan tugas konstitusionalnya," ujar Bamsoet saat membacakan pidato pada Sidang Tahunan MPR RI, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8).
Menurut politisi Partai Golkar itu, berdasarkan amanat dari UUD NRI 1945, masing-masing lembaga negara menjadikan sidang tahunan sebagai wahana menumbuhkan demokrasi. Dimana dalam Sidang Tahunan MPR RI ini, lanjutnya, menjamin hak-hak konstitusional warga negara dan masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai pelaksanaan tugas lembaga negara.
Ketua DPR Soroti Pentingnya Ekosistem Pendidikan Demi Terciptanya SDM Unggul
Ketua MPR Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan Indonesia
Halal Bihalal Masjid Agung Sunda Kelapa Menteng, Bamsoet Dorong Masjid Sebagai Pemberdaya Umat
"Sesuai amanat konstitusi juga niscaya menjadi ruang untuk melakukan evaluasi dan refleksi bagi masyarakat atas pelaksanaan UUD Negara Republik Indonesia dapat mewujudkan mekanisme kontrol dan keseimbangan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia,” tandas Bamsoet.
Maka, tegas Bamsoet, konvensi ketatanegaraan yang secara konstitusional diatur dalam Pasal 151 ayat (2) Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib MPR bukanlah agenda seremonial belaka. Tetapi, agenda penting ketatanegaraan yang syarat dengan esensi demokrasi berdasarkan prinsip demokrasi konstitusional. Sebagaimana, ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 bahwa Kedaulatan berada di tangan rakyat, dan dilaksanakan menurut UUD 1945.