Diundang Gelar Perkara Kasus Djoko Tjandra, KPK Apresiasi Polri

Kamis, 13/08/2020 13:15 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah Bareskrim Polri terkait undangan untuk mengikuti gelar perkara kasus Djoko Tjandra.

Wakil ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan, langkah Polri tersebut untuk meningkatkan sinergi antar penegak hukum dalam memberangus tindak kejahatan korupsi.

"Model kinerja seperti ini sangat baik dalam peningkatan sinergi, koordinasi, dan supervisi antarlembaga pemberantasan korupsi," kata Nawawi Pomolango, Jakarta, Kamis, (13/8).

Untuk itu, Nawawi memuji transparansi dan keseriusan Polri dalam menangani kasus pelarian Djoko Tjandra.

"Keterbukaan Bareskrim Polri tersebut ditunjukkan dengan mengirimkan surat ke KPK untuk mengajak bersama ekspos atau gelar perkara yang dimaksud," ujar Nawawi.

KPK telah menunjuk pejabat di Deputi Penindakan untuk menghadiri gelar perkara penetapan tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi penghapusan red notice Djoko Tjandra, Jumat (14/8).

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Lisyo Sigit Prabowo mengatakan, Polri turut mengundang KPK dalam menghadiri gelar perkara tersebut.

"Dengan mengundang rekan-rekan dari KPK untuk ikut langsung dalam proses pelaksanaan gelar perkara penetapan tersangka," kata Listyo, Jumat (7/8).

Selain itu, Bareskrim juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana terkait perkara tersebut.

TERKINI
Penelitian Ungkap Minum Air Saat Makan Cenderung Makan Lebih Banyak Super El Nino Berpotensi Picu Perubahan Iklim Permanen: Kita Perlu Waspada Iran Ancam Serang Negara Teluk jika AS Lancarkan Serangan Baru Usai 10 Tahun, Bandara Deir Ezzor Suriah Beroperasi Kembali