KPK dari ASN Ganggu Pemberantasan Korupsi

Senin, 10/08/2020 20:09 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang wajib dari aparatur sipil negara (ASN) disebut mengganggu penanganan kasus korupsi. Sebab, pegawai KPK sewaktu-waktu bisa dipindahkan ke lembaga negara lain.

"Ketika pegawai KPK menjadi bagian dari ASN maka kapan saja mereka dapat dipindahkan ke lembaga negara lain," kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana dalam diskusi virtual bertajuk `Proyeksi Masa Depan Pemberantasan Korupsi`, Senin (10/8).

Kurnia mengatakan tugas KPK dalam memberantas korupsi dari ruang lingkup pemerintah akan melemah. Mengingat saat ini Lembaga Antirasuah bagian dari pemerintah.

"Ketika hal ini terealisasi seluruh aturan kepegawaian KPK bukan lagi tunduk pada KPK tetapi justru pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara-Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang mana merupakan bagian dari pemerintah," ujar Kurnia.

Dalam PP 41/2020 yang diterbitkan Presiden Joko Widodo pada Jumat, (24/7) lalu menjelaskan, pegawai KPK adalah ASN yang meliputi pegawai tetap dan tidak tetap sebagaimana dimaksud Perundang-undangan.

Peralihan pegawai KPK menjadi ASN imbas dari revisi UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK. Pasal 1 ayat (6) menyebut, "Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara

TERKINI
Sweater `Buluk`Kim Kardashian Dianggap tak Matching dengan Gaun Glamor Met Gala 2024 Protes Perang Israel di Gaza, Bendera Palestina Berkibar di Kampus-kampus Spanyol Sibuk Bantu Banjir di Brasil, Gisele Bundchen Absen di Met Gala 2024 Victoria Beckham Rancang Gaun Renda Phoebe Dynevor di Met Gala 2024