Rabu, 05/08/2020 13:35 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal beri bantuan uang tunai kepada setiap pegawai selama enam bulan. Rencana ini masih digodok oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan jajarannya.
Adapun, pemberian bantuan tersebut diketahui merupakan salah satu skema dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Rencananya, nominal bantuan yang akan diberikan pemerintah jumlahnya senilai Rp600.000.
Legislator Golkar: Siapa Pun yang Terlibat Korupsi Batu Bara Harus Dihukum
Program CKG di Jakarta Telah Jangkau 2,57 Juta Warga
Menko PM Pastikan BPJS Kesehatan Dinikmati Masyarakat Tanpa Diskriminasi
Keyword : Joko WidodoPemulihan EkonomiPegawai