Rabu, 05/08/2020 13:35 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal beri bantuan uang tunai kepada setiap pegawai selama enam bulan. Rencana ini masih digodok oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan jajarannya.
Adapun, pemberian bantuan tersebut diketahui merupakan salah satu skema dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Rencananya, nominal bantuan yang akan diberikan pemerintah jumlahnya senilai Rp600.000.
Wamenkomdigi Dorong Digitalisasi UMKM Genjot Produktivitas dan Daya Saing
Istana Bantah Haji Isam Jadi Koordinator Penanganan Karhutla Kalimantan
Ini Panduan Menjawab Azan dan Doa Setelahnya
Keyword : Joko WidodoPemulihan EkonomiPegawai