Rabu, 05/08/2020 13:35 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal beri bantuan uang tunai kepada setiap pegawai selama enam bulan. Rencana ini masih digodok oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan jajarannya.
Adapun, pemberian bantuan tersebut diketahui merupakan salah satu skema dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Rencananya, nominal bantuan yang akan diberikan pemerintah jumlahnya senilai Rp600.000.
John Herdman Sebut Pemain Eropa dan Lokal Punya Tugas Berbeda
Saudi Kembangkan Prakiraan Cuaca Berbasis AI untuk Jemaah Haji
Ini Doa dan Keutamaan Mabit di Muzdalifah yang Wajib Diketahui Jemaah Haji
Keyword : Joko WidodoPemulihan EkonomiPegawai