Selasa, 20/09/2016 17:02 WIB
Jakarta - Rapat paripurna secara resmi memutuskan memberhentikan Irman Gusman dari jabatannya sebagai ketua DPDRI. Rapat paripurna tersebut digelar melanjutkan hasil sidang Badan Kehormatan (BK) DPDRI yang merekomendasikan pencopotan Irman.
"Secara resmi keputusan BK (Badan Kehormatan) sudah disampaikan bahwa Irman diberhentikan sebagai ketua. Dan keputusan tersebut sudah final dan mengikat. Dalam paripurna kali ini hanya membacakan saja laporan tersebut," ujar wakil ketua DPDRI, Farouk Muhamad di setelah rapat paripurna DPDRI di gedung DPDRI, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2016).
Farouk menyampaikan pihaknya tinggal merencanakan jadual pelaksanaan rapat paripurna luar biasa yang mengagendakan pengganti Irman. Hanya saja, kata dia, pihaknya harus menunggu ketentuan status Irman mengingat yang bersangkutan mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK.
Gelar Eras Tour Ke-87, Taylor Swift Dapat Dukungan dari Travis Kelce dan Gigi Hadid
Beri Penghormatan untuk Travis Kelce, Taylor Swift Pakai Kostum Warna Kansas City Chiefs
Di UKSW, Wamendes Paiman Paparkan Pembangunan Desa di Wilayah IKN
Farouk menjelaskan bahwa pihak pengacara Irman menyurati pimpinan DPDRI memberitahukan bahwa status Irman selanjutnya akan diputuskan melalui sidang praperadilan.
"Belum diagendakan. Karena memang disini ada surat dari tim lawyer bahwa mereka akan lakukan praperadilan. Jadi itu cukup menjadi pertimbangan kami," tutupnya.