Rabu, 22/07/2020 03:05 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal menangkap politikus PDI-P Harun Masiku, buron dan tersangka kasus suap Perganitan Antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang melibatkan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPU) Wahyu Setiawan.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut terdapat dua faktor yang menyebabkan KPK gagal menangkap bekas Caleg PDI-P tersebut.
"Sudah enam bulan KPK gagal menangkap yang bersangkutan. Kegagalan KPK ini dapat dianalisis dari dua faktor, yakni internal dan eksternal," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/7/2020).
Faktor internal, ICW meragukan komitmen dari Ketua KPK Firli Bahuri yang terlihat tidak serius dan enggan untuk memproses hukum Harun karena dalam kasus tersebut tindakan dari Firli sering menuai kontroversi.
Hailey Bieber Komentari Foto Suaminya Justin Bieber yang Menangis
Diizinkan Rektor, Polisi Tangkap Puluhan Pengunjuk Rasa pro-Palestina di Universitas Columbia
Pasukan Ukraina di Dekat Chasiv Yar yang Terkepung Disebut Sangat Membutuhkan Amunisi
Pertama, memilih diam dan mendiamkan terkait adanya dugaan penyekapan saat tim KPK ingin memburu oknum tertentu di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
Kedua, diduga mengganti tim penyidik yang menangani perkara tersebut. Ketiga, upaya memulangkan paksa penyidik Rossa Purbo Bekti ke instansi asalnya Polri.
"Keempat terlihat enggan untuk menggeledah kantor PDIP dan tak setuju dengan ide dari Nurul Ghufron (Wakil Ketua KPK) yang ingin mengadili Harun Masiku secara in absentia," ujar Kurnia.
Sedangkan faktor eksternal, ICW menduga Harun Masiku dilindungi kelompok tertentu yang memiliki kekuasaan yang besar serta dapat mengontrol Ketua KPK sehingga upaya untuk menangkap Harun Masiku selalu terganjal.
Menurut dia, ketidakberdayaan KPK dalam menangkap buronan ini mesti menjadi catatan serius karena selama ini KPK selalu dikenal sebagai lembaga penegak hukum yang cepat mendeteksi keberadaan buronan dan melakukan penangkapan.
"Ambil contoh pada M Nazaruddin (bekas Bendahara Umum Partai Demokrat) yang mana dalam kurun waktu 77 hari KPK dapat meringkus yang bersangkutan di Kolombia," ucap Kurnia.
Keyword : KPKHarun MasikuPAW DPR