Senin, 19/09/2016 17:11 WIB
Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman belum genap 2x24 jam jalani penahanan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia ditahan sebagai tersangka kasus rekomendasi penambahan kuota impor gula dari Bulog ke CV Semesta Berjaya untuk wilayah Sumatera Barat tahun 2016.
Meski begitu, Irman telah mengajukan penangguhan penahanan. Pengajuan itu dilakukan lewat pengacaranya, Tommy Singh. Menurut Tommy, Anggota DPD akan mengumpulkan tanda tangan sebagai penjamin.
"Kita ajukan penangguhan penahanan. Beberapa anggota DPD RI tadi telah bersedia jadi penjamin," kata Tommy di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/9/2016).
KPK Dalami Keterangan Gus Alex soal Anggota DPR Minta Uang 3.000 Riyal
KPK Periksa Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto
Yaqut Ungkap Maksud Amarahnya Saat Rapat Bahas Pansus Haji
Namun, Tommy belum tahu kapan pengajuan ini secara resmi diajukan ke KPK. Karenanya, dia masih enggan bicara banyak jika KPK nantinya menolak pengajuan penangguhan ini.
"Tapi kita sebagai penasehat hukum mengupayakan. Karena bagaimana pun itu hak hukum Pak Irman," ujar Tommy.
Menurut Tommy, KPK benar-benar sangat birokratis. Sebab, sampai saat ini dia belum mendapatkan izin untuk menjenguk Irman usai dijebloskan ke tahanan akhir pekan lalu.
"KPK juga agak terlalu birokratif sehingga kami sedikit kecewa," kata Tommy.
Keyword : KPK Korupsi Irman Gusman