Baru Dua Hari Ditahan, Irman Gusman Bosan

Senin, 19/09/2016 17:11 WIB

Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman belum genap 2x24 jam jalani penahanan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia ditahan sebagai tersangka kasus rekomendasi penambahan kuota impor gula dari Bulog ke CV Semesta Berjaya untuk wilayah Sumatera Barat tahun 2016.

Meski begitu, Irman telah mengajukan penangguhan penahanan. Pengajuan itu dilakukan lewat pengacaranya, Tommy Singh. Menurut Tommy, Anggota DPD akan mengumpulkan tanda tangan sebagai penjamin.

"Kita ajukan penangguhan penahanan. Beberapa anggota DPD RI tadi telah bersedia jadi penjamin," kata Tommy di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/9/2016).

Namun, Tommy belum tahu kapan pengajuan ini secara resmi diajukan ke KPK. Karenanya, dia masih enggan bicara banyak jika KPK nantinya menolak ‎pengajuan penangguhan ini.

"Tapi kita sebagai penasehat hukum mengupayakan. Karena bagaimana pun itu hak hukum Pak Irman," ujar Tommy.

Menurut Tommy, KPK benar-benar sangat birokratis. Sebab, sampai saat ini dia belum mendapatkan izin untuk menjenguk Irman usai dijebloskan ke tahanan akhir pekan lalu.

"KPK juga agak terlalu birokratif sehingga kami sedikit kecewa," kata Tommy.

TERKINI
Delegasi Dunia Kagumi Kearifan Lokal di Lapas Bangli dan Bapas Karangasem 10 Ucapan Hari Peringatan Konferensi Asia Afrika 2026 yang Penuh Makna 71 Tahun Konferensi Asia Afrika: Warisan Bandung di Tengah Dunia Bergejolak "Super-Venus", Planet Baru Enaiposha yang Bikin Ilmuwan Bingung