Jum'at, 17/07/2020 01:05 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat putuskan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Membebaskan terdakwa, oleh karena itu dalam dakwaan kumulatif kedua dan dakwaan kumulatif ketiga tersebut," ujar Hakim Ketua Ni Made Sudani di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Meskipun demikian, hakim tetap menyatakan Wawan bersalah karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua.
Suami Walikota Tangerang Selatan Airin ini bersama-sama dengan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah diduga melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012 yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp79,789 miliar. Serta pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan APBD TA 2012 sebesar Rp14,528 miliar.
Ghufron Akui Sempat Diskusi dengan Alexander Marwata Soal Mutasi ASN Kementan
Tembus Semifinal, Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
Sahroni Apresiasi Polda Metro Ungkap Mayat dalam Koper: Hukum Maksimal Pelaku
Keyword : Kasus Korupsi Alkes Banten Pencucian Uang