Senin, 19/09/2016 09:46 WIB
Jakarta - Keputusan pemerintah melalui Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan untuk melanjutkan proyek reklamasi di teluk utara Jakarta dinilai telah melanggar keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia, Bagus Tito Wibisono mengatakan, PTUN telah mengabulkan tuntutan nelayan dan rakyat Jakarta, sehingga reklamasi harus dihentikan.
21 Orang yang Diamankan saat Demo Dipulangkan Polisi
Massa Aksi di Bundaran HI Mulai Membubarkan Diri, Janji Gelar Aksi Lanjutan
Demo BEM UI Diadang di Jalan MH Thamrin, Lalu Lintas Diblokade