Senin, 19/09/2016 09:46 WIB
Jakarta - Keputusan pemerintah melalui Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan untuk melanjutkan proyek reklamasi di teluk utara Jakarta dinilai telah melanggar keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia, Bagus Tito Wibisono mengatakan, PTUN telah mengabulkan tuntutan nelayan dan rakyat Jakarta, sehingga reklamasi harus dihentikan.
Habiburokhman Apresiasi Gerak Cepat BEM UI Respons Kasus Kekerasan Seksual
KSOP Cirebon dan Gamatara Trans Ocean Shipyard Kerjasama Penyewaan Lahan
Komisi IV Dukung Aksi Pulau Pari: Reklamasi Rusak Ekosistem Laut