Senin, 19/09/2016 09:46 WIB
Jakarta - Keputusan pemerintah melalui Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan untuk melanjutkan proyek reklamasi di teluk utara Jakarta dinilai telah melanggar keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia, Bagus Tito Wibisono mengatakan, PTUN telah mengabulkan tuntutan nelayan dan rakyat Jakarta, sehingga reklamasi harus dihentikan.
Polisi Sebut Demo Mahasiswa di Bundaran HI Tidak Didahului Surat Resmi
Sering Dipakai Saat Unjuk Rasa, Ini Asal Usul Kata Demo
Demo Mahasiswa, Massa Masih Tertahan di Jalan MH Thamrin