Ini Klarifikasi Irman Gusman Soal Penangkapan KPK

Sabtu, 17/09/2016 15:31 WIB

Jakarta - Ketua DPD RI Irman Gusman mengakui sedang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Irman diamankan KPK beserta sejumlah uang.

Hal itu disampaikan Irman melalui staf ahli dan tim media, melalui keterangan resmi yang diterima wartawan, Jakarta, Sabtu (17/9).

Menurut Irman, KPK terlalu dini mengumumkan status uang itu sebagai suap dan menetapkan sebagai yang menerima suap.

"Sungguh  ini perbuatan jahat dan fitnah kepada saya dan keluarga saya," kata Irman dalam keterangan tersebut.

Dalam kesempatan itu, Irman meminta agar seluruh anggota DPD RI tidak berspekulasi hingga ada klarifikasi lebih lanjut terkait penangkapan itu.

"Saya sebagai pimpinan DPD RI yang telah mendukung KPK selama ini meminta agar DPD bekerja seperti biasa hingga masalah ini selesai," tuturnya.

Berikut keterangan lengkap dari staf ahli dan tim media Irman Gusman kepada wartawan:

TEMAN2,
Kolega dan sahabat.

Saya ingin membantah apa yang sekarang sedang berkembang seolah-olah saya ditangkap karena menerima suap:

1. Saya memang menerima tamu dan dari ribuan tamu yang pernah saya terima selalu ada saja Yg datang dengan motif minta tolong dan juga membawa sesuatu.

2. Saya tidak bisa menolak orang datang bertamu Dan minta tolong. Tapi saya juga tidak bisa melarang orang membawa sesuatu.

3. Maka terhadap tamu yang datang pada hari ini (ada beberapa), mungkin saja ada yang membawa uang. Tapi saya berhak menolak dan telah saya tolak.

4. KPK terlalu dini mengumumkan status uang itu sebagai suap dan menetapkan saya sebagai yg menerima suap. Sungguh  ini perbuatan jahat dan fitnah kepada saya dan keluarga saya.

5. Saya meminta semua tenang sampai ada klarifikasi lebih lanjut. Saya sebagai pimpinan DPD RI Yg telah mendukung KPK selama ini meminta agar DPD bekerja seperti biasa hingga masalah ini selesai.

Demikianlah klarifikasi sementara saya.

Irman Gusman
Ketua DPD RI

TERKINI
Luhut Tegaskan Tanpa Nikel RI Pasar Mobil Listrik Amerika Terpuruk KPK: Kuasa Hukum Gus Muhdlor Kirim Surat Penundaan Pemeriksaan DPR Dukung Rencana Jokowi Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online KPK Sebut Nilai Gratifikasi Eks Bupati Probolinggo Rp149 miliar