Palestina Perpanjang Masa Darurat Covid-19

Senin, 06/07/2020 08:30 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Presiden Palestina Mahmoud Abbas memperpanjang keadaan darurat selama 30 hari untuk membendung penyebaran pandemi virus corona baru atau covid-19.

Dilansir Middleeast, Senin (06/07), langkah itu dilakukan ketika wilayah Palestina melihat lonjakan infeksi virus dalam beberapa hari terakhir.

"Otoritas terkait akan terus mengambil semua langkah yang diperlukan untuk menghadapi bahaya yang diakibatkan oleh virus corona, melindungi kesehatan masyarakat dan mencapai keamanan dan stabilitas," demikian bunyi dekrit yang dikeluarkan oleh Abbas.

Abbas menyatakan keadaan darurat di wilayah Palestina untuk pertama kalinya pada 3 Maret untuk memerangi wabah tersebut.

Otoritas Palestina sejauh ini mengkonfirmasi 4.250 infeksi virus, termasuk 17 kematian.

TERKINI
Pemerintah Sudah Kucurkan Dana Desa Rp609,68 Triliun Anggota DPR Minta KKP Ciptakan Teknologi Budidaya Ikan Bawang Merah, Komoditas Penyumbang Tertinggi Bulan April Ketua DPR Soroti Pentingnya Ekosistem Pendidikan Demi Terciptanya SDM Unggul