Senin, 06/07/2020 08:30 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Presiden Palestina Mahmoud Abbas memperpanjang keadaan darurat selama 30 hari untuk membendung penyebaran pandemi virus corona baru atau covid-19.
Dilansir Middleeast, Senin (06/07), langkah itu dilakukan ketika wilayah Palestina melihat lonjakan infeksi virus dalam beberapa hari terakhir.
"Otoritas terkait akan terus mengambil semua langkah yang diperlukan untuk menghadapi bahaya yang diakibatkan oleh virus corona, melindungi kesehatan masyarakat dan mencapai keamanan dan stabilitas," demikian bunyi dekrit yang dikeluarkan oleh Abbas.
Abbas menyatakan keadaan darurat di wilayah Palestina untuk pertama kalinya pada 3 Maret untuk memerangi wabah tersebut.
Kirim Surat ke DPR, OJK dan Parekraf, DNA Production Menyayangkan Perlakuan Sebuah Bank Swasta
Vaksin COVID-19 Moderna Efektif Lawan COVID-19 Varian Eris
PBB Catat 165 Orang Juta Jatuh Miskin akibat Pandemi COVID-19 dan Perang
Otoritas Palestina sejauh ini mengkonfirmasi 4.250 infeksi virus, termasuk 17 kematian.
Keyword : Pemerintah PalestinaPandemi Covid-19