Komisi X DPR Minta Pemprov DKI Hapus Kriteria Usia pada PPDB

Kamis, 02/07/2020 12:08 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda meminta Pemprov DKI Jakarta mengevaluasi kriteria usia pada penerimaan peserta didik baru (PPDB). Sebabm usia dinilai tidak mencerminkan dunia pendidikan untuk dijadikan kriteria PPDB DKI.

Politikus PKB itu meminta, agar kriteria usia pada PPDB DKI Jakarta dihilangkan.

"Kita minta kriteria umur ini ditinjau ulang untuk tahun selanjutnya, karena tidak mencerminkan dunia pendidikan, kita minta kriteria lebih kualitatif, akademik," kata Syaiful, kepada wartawan, Jakarta Rabu (1/7).

Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta harus mencari solusi yang lebih akademik dalam PPDB. Ia merekomendasikan kriteria akademik tersebut harus dikedepankan.

"Harus ada kriteria kualitatif dan lebih akademik, contoh misalnya karya ilmiah murid, setelah nanti prestasi, sebelum umur itu karya ilmiah," katanya.

"Kita minta Pemprov DKI untuk melakukan evaluasi terhadap PPDB DKI, dengan cara menambah ruang kelas dan atau membuat atau membangun sekolah baru," demikian Syaiful.

TERKINI
Selalu Spektakuler, Zendaya Masih Bingung Pakai Gaun Apa di Met Gala 2024 Pendapatannya Jauh Beda dengan Taylor Swift, Travis Kelce Disebut Miskin Emily Blunt Puji Taylor Swift Bisa Membangkitkan Kepercayaan Diri Putri Sulungnya Suka Berkencan dengan `Berondong`, Cher Ungkap Pria Seusianya Sudah Banyak yang Mati