Rabu, 01/07/2020 20:16 WIB
Katakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menantang kubu mantan Menpora Imam Nahrawi mengajukan banding, jika tidak puas atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Kubu Imam menilai vonis penjara 7 tahun tak sebanding dengan perbuatannya, sebab Imam tak mengakui dirinya ikut serta menerima uang suap hasil pengurusan dana hibah KONI dari Kemenpora.
HNW Dukung MUI: Label "No Pork, No Lard" Bukan Pengganti Sertifikat Halal
Medical Check Up di Jakarta, Panduan Praktis Menemukan Klinik yang Tepat
Visa Ditolak Inggris, Wanita Penderita Kanker di Gaza Meninggal
Keyword : Imam Nahrawi vonis Tipikor banding