Rabu, 01/07/2020 20:16 WIB
Katakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menantang kubu mantan Menpora Imam Nahrawi mengajukan banding, jika tidak puas atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Kubu Imam menilai vonis penjara 7 tahun tak sebanding dengan perbuatannya, sebab Imam tak mengakui dirinya ikut serta menerima uang suap hasil pengurusan dana hibah KONI dari Kemenpora.
6 Fase Perjalanan Manusia Setelah Hari Kiamat
Mendes dan Kepala BRIN Bakal Implementasikan Hasil Riset ke Tingkat Desa
Bayi Orangutan Lahir di CA Jantho Aceh, Diberi Nama Badar oleh Menhut
Keyword : Imam Nahrawi vonis Tipikor banding