Rabu, 01/07/2020 20:16 WIB
Katakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menantang kubu mantan Menpora Imam Nahrawi mengajukan banding, jika tidak puas atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Kubu Imam menilai vonis penjara 7 tahun tak sebanding dengan perbuatannya, sebab Imam tak mengakui dirinya ikut serta menerima uang suap hasil pengurusan dana hibah KONI dari Kemenpora.
Bantuan Mobil Perpustakaan Keliling Jangan Berakhir Jadi Pajangan
Lima Jenis Buah yang Baik untuk Kesehatan Jantung Anda
Breaking News! Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Keyword : Imam Nahrawi vonis Tipikor banding