Rabu, 01/07/2020 16:47 WIB
Jakarta, Jurnas.com- John Kei dan kelompoknya mengajukan penangguhan penahanan terkait kasus penyerangan di Green Lake City, Kota Tangerang dan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat beberapa waktu lalu.
"Kalau untuk pengajuan itu adalah hak dan boleh-boleh saja," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Jakarta, Rabu (1/7/2020).
KemenHAM Perluas Perlindungan Kelompok Rentan dalam Revisi UU HAM
Iran Jatuhkan Hukuman Gantung Dua Anggota Kelompok Separatis
Puan Pastikan DPR Siap Tindaklanjuti Isi Pertemuan dengan Buruh
Keyword : John Kei Ajukan Penangguhan Kelompok