Rabu, 01/07/2020 16:47 WIB
Jakarta, Jurnas.com- John Kei dan kelompoknya mengajukan penangguhan penahanan terkait kasus penyerangan di Green Lake City, Kota Tangerang dan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat beberapa waktu lalu.
"Kalau untuk pengajuan itu adalah hak dan boleh-boleh saja," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Jakarta, Rabu (1/7/2020).
Bahaya Asap Karhutla, Kemenkes Perkuat Perlindungan Anak hingga Lansia
Kelompok Bersenjata Serang Masjid di Nigeria, 60 Jemaah Diculik
Legislator PKB Kecam Kasus Lima Pekerja Bangunan Dibunuh OPM
Keyword : John Kei Ajukan Penangguhan Kelompok