Rabu, 01/07/2020 16:47 WIB
Jakarta, Jurnas.com- John Kei dan kelompoknya mengajukan penangguhan penahanan terkait kasus penyerangan di Green Lake City, Kota Tangerang dan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat beberapa waktu lalu.
"Kalau untuk pengajuan itu adalah hak dan boleh-boleh saja," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Jakarta, Rabu (1/7/2020).
Pemerintahan Bentukan Hamas di Gaza Resmi Dibubarkan
Perdamaian dengan AS Buntu, Menlu Iran Telepon Petinggi Hamas
Cak Imin Dorong Perbaikan Tata Kelola MBG Prioritaskan Kelompok 3B
Keyword : John Kei Ajukan Penangguhan Kelompok