Artis Ridho Ilahi Resmi Tersangka

Rabu, 01/07/2020 16:18 WIB

Jakarta, Jurnas.com- - Polres Metro Jakarta Barat menetapkan artis FTV Ridho Ilahi (34) sebagai tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, selain Ridho Ilahi yang ditetapkan tersangka, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk keempat-empatnya sudah kami lakukan proses pemeriksaan dan telah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kompol Ronaldo di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (1/7/2020).

Selain itu, Kompol Ronaldo juga menyebut untuk keempat tersangka yakni RI, AK yang berperan sebagai pemasok narkotika, dan dua tersangka lainnya yakni SH serta RO bereperan sebagai bandar narkotika.

"Kita lakukan penahanan kepada keempatnya di Mapolres Metro Jakarta Barat," ucap Ronaldo.

TERKINI
Israel Perintahkan Evakuasi Paksa Warga di 29 Desa Lebanon Media Iran Sebut Teheran Belum Ketok Palu Terkait Negosiasi dengan AS Menko Pangan: Presiden Prabowo Subianto Perjuangkan Teologi Surah Al-Maun Iran Disebut Setuju Buka Selat Hormuz Tanpa Tarif