Selasa, 30/06/2020 14:05 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Terhitung, Rabu (1/7/2020) besok, para pengguna kartu kredit wajib menggunakan nomor PIN. Ini sesuai dengan ketentuan dari Bank Indonesia (BI).
Sesuai anjuran BI, pin kartu kredit itu enam digit untuk meningkatkan keamanan saat masyarakat bertransaksi menggunakan kartu kredit.
Executive Vice President of Transaction Banking Business Development of BCA I Ketut Alam Wangsawijaya mengatakan hingga Mei 2020, tercatat 84% sudah melakukan aktivasi PIN untuk bertransaksi dengan kartu kredit.
Ketut meminta kepada kepada nasabah pemegang kartu kredit BCA di seluruh Tanah Air untuk melakukan aktivasi PIN kartu kredit segera karena transaksi kartu kredit yang menggunakan tanda tangan akan ditolak/declined.
Komisi III Desak Polda Jabar Tangkap Pelaku Penyekapan Perempuan
Pernah Rahasiakan Cedera, Kini Declan Rice Buka Suara
Menko AHY: Giant Sea Wall Investasi Jangka Panjang Lindungi Pantura
"Jadi, mumpung masih ada waktu, yuk aktivasi PIN kartu kredit-mu dan mulai biasakan menggunakan PIN untuk bertransaksi kartu kredit dari sekarang, sebelum PIN mandatory diberlakukan," tutup I Ketut.
Keyword : Kartu Kredit PIN Bank Indonesia