Senin, 29/06/2020 23:17 WIB
JAKARTA, Jurnas.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum bekas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi 7 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp400 juta subsidiair 3 bulan kurungan.
"Terbukti bersalah dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun," ujar Hakim Ketua Rosmina saat membacakan amar putusan Imama Nahrawi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/6/2020).
Legislator Apresiasi Penerimaan Negara di Jawa Timur Melebihi Rata-rata
Gerakan Pencegahan Malaria Harus Konsisten
Legislator Golkar Hormati Sikap Gelora Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo-Gibran
Keyword : Imam Nahrawi vonis Tipikor