Kamis, 15/09/2016 13:55 WIB
Jakarta - Kepala Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BPN2TKI), Nusron Wahid dinilai melanggar Undang-Undang (UU) terkait keterlibatannya dalam politik praktis.
Atas dasar itulah, Kepala Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman akan membawa Nusron ke proses hukum, jika tidak mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kepala BNP2TKI atau ketua timses calon gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Hal itu menanggapi keterlibatan Nusron sebagai ketua tim pemenangan Ahok di Pilkada DKI 2017. Keterlibatan Nusron sangat berpotensi mengabaikan tugasnya mengurusi persoalan tenaga kerja Indonesia (TKI).
Tuding Perjuangan Agraria Aksi Sepihak, Gerbang Tani Kecam Menteri Nusron
Gus Alex Bakal Bongkar Dugaan Aliran Uang Korupsi Kuota Haji
Menteri ATR Targetkan Pelayanan Balik Nama Hak Tanah Paling Lama 10 Hari
Adapun UU yang dilanggar Nusron, jelas Habiburokhman, pasal 70 ayat (1) b yang terdapat dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Pasal 70 ayat (1) b jelas-jelas disebutkan jika dalam kampanye calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Polri dan anggota TNI," terangnya.Keyword : Pilkada DKI Kepala BNP2TKI Nusron Wahid Ahok