KPK Periksa Mantan Gubernur BI Terkait Korupsi e-KTP

Kamis, 25/06/2020 15:05 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Gubernur Bank Indonesia Agus DW Martowardojo diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Mantan Menteri Keuangan itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthapura, Paulus Tannos.

“Saksi terkait kasus e-KTP untuk penyidikan tersangka PST (Paulus Tannos),” kata Ali, Kamis (25/6/2020).

Pada Agustus 2019 silam, KPK menetapkan empat tersangka baru dalam kasus e-KTP. Keempat tersangka baru itu adalah mantan anggota DPR Miryam S. Hariyani; Direktur Utama Perum PNRI yang juga Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya; Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Husni Fahmi; dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.

Dalam kasus ini, PT Sandipala Arthaputra yang dipimpin Tannos diduga diperkaya Rp145,85 miliar; Miryam Haryani diduga diperkaya US$1,2 juta; manajemen bersama konsorsium PNRI sebesar Rp137,98 miliar, Perum PNRI diperkaya Rp107,71 miliar; dan Husni Fahmi diduga diperkaya senilai US$20.000 dan Rp10 juta.

TERKINI
Parlemen Lebanon Sebut Hizbullah Bertindak Melawan Kehendak Rakyat Lebanon Tentara dan Pemukim Israel Lukai Warga Palestina di Dekat Hebron KPK Sita Moge hingga Mobil Porsche dari Rumah Silmy Karim 7 Tradisi Unik Sambut Kepulangan Jemaah Haji di Indonesia