Rabu, 14/09/2016 07:42 WIB
Jakarta - Keputusan pemerintah melalui Menteri Koordinator Kemaritiman, jurnas.com/tags/Luhut Binsar Pandjaitan/" style="text-decoration:none;color:red;">Luhut Binsar Pandjaitan yang tetap melanjutkan proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta, mendapat penolakan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia.
Sebelumnya, bersama dengan nelayan dan elemen lainnya, BEM se-UI menggelar aksi damai di depan kantor Kemenko Maritim untuk menyuarakan penolakannya terhadap proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta. jurnas.com/tags/BEM UI/" style="text-decoration:none;color:red;">BEM UI berhasil mengadakan dialog dengan Luhut di Gedung Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta Pusat, Selasa (13/9) malam yang menyatakan pemerintah memutuskan tetap melanjutkan proyek reklamasi.
"Dalam dialog ini kami menyatakan penolakan proyek reklamasi menabrak putusan hukum oleh PTUN yang menyatakan bahwa pembangunan Pulau G sebagai bagian dari proyek Reklamasi Teluk Jakarta harus dihentikan," kata Ketua jurnas.com/tags/BEM UI/" style="text-decoration:none;color:red;">BEM UI, Arya Adiansyah dalam siaran pers.
Dikatakan jurnas.com/tags/BEM UI/" style="text-decoration:none;color:red;">BEM UI lagi, dengan melanjutkan reklamasi maka pemerintah telah menutup mata dengan proses moratorium yang sedang dilakukan. "Pengabaian terhadap keputusan PTUN terhadap proses moratorium ini sama saja dengan melecehkan dan melanggar hukum yang ada. Pak Luhut pun tidak dapat menjelaskan dengan baik soal pengabaian hukum yang dilakukan demi kelanjutan proses reklamasi ini," kata Arya.
Menko Luhut Yakin Kerja Sama Indonesia - RRT Semakin Kuat Kedepannya
Luhut Minta Utang Minyak Goreng Segera Diselesaikan
Menko Luhut Minta Rafaksi Minyak Goreng Segera Diselesaikan