Minggu, 14/06/2020 17:10 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Penumpang kereta rel listrik (KRL) wajib memakai masker dan baju lengan panjang. Ketentuan ini terkait dengan penerapan tatanan normal baru covid-19.
"Kebiasaan baru yang nanti kita awasi dan dilaksanakan untuk penumpang harus menggunakan masker, menggunakan lengan panjang. Ini pun hasil diskusi dengan para pakar karena menggunakan lengan panjang menurunkan risiko penularan," kata Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Zulfikri dalam diskusi daring di Jakarta, Sabtu (13/6/2020).
Berdasarkan Surat Edaran Kemenhub No 14/2020, Pemerintah meningkatkan kapasitas kereta perkotaan atau commuter line menjadi 45 persen pada Fase 2 atau pembatasan bersyarat yang dijalankan sampai 30 Juni mendatang.
Saat di atas kereta, penumpang pun harus mengikuti tanda-tanda yang sudah disiapkan oleh pihak operator KRL, baik penumpang berdiri maupun yang duduk.
Terus Digempur, Beberapa Warga Gaza Terluka Akibat Serangan Drone Israel
Kasus Pungli di Kementerian Imipas Alarm Perbaikan Integritas Birokrasi
Anggaran 2026 Terbatas, Komisi V Minta Kemenhub Gandeng Investor Swasta
Selain itu, penumpang juga tidak diperkenankan berbicara langsung, termasuk melakukan panggilan via telepon genggam saat berada di atas kereta.
"Di dalam KRL ada protokol tambahan, tidak boleh berbicara di dalma kereta karena penularan yang begitu cepat akibat droplet," kata Zulfikri.