Kamis, 11/06/2020 21:01 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Kasus dugaan penipuan dan penggelapan plat besi senilai Rp2 miliar dengan terdakwa Tony dari PT Rimba Kharisma Kembar akhirnya diputus Mahkamah Agung (MA). Di pertengahan bulan Mei lalu, tepatnya 14 Mei 2020 MA mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang membebaskan terdakwa. Itu tertuang dalam Informasi Perkara MA dengan register nomor: 16/K/PID/2020.
"Atas dikabulkannya kasasi ini oleh MA, maka kami mendesak PN Jakarta Utara segera mengeksekusi terdakwa yang dijatuhi vonis 2,5 tahun," tegas kuasa hukum PT Bajamarga Kharisma Utama (BMKU), Benny Suprihartadi selaku penggugat di Jakarta, Rabu (10/6) kemarin.
Keberadaan terdakwa Tony, ditambahkan Benny, masih terdeteksi ada di Jakarta.
"Sehingga masih dimungkinkan untuk segera dieksekusi. Klien kami menganggap kasus ini sudah seperti air susu dibalas air tuba karena terdakwa awalnya adalah pegawai PT BMKU," imbuh Benny.
Solidaritas Keluarga Besar Sulsel Tolak Vonis Mati Ferdy Sambo
HNW Apresiasi Vonis Mati Pemerkosa 13 Santriwati, HNW: Agar Timbulkan Efek Jera
Cak Imin: Hormati Vonis Mati Herry Wirawan Pelaku Pemerkosaan 13 Santriwati
Diketahui, kasus ini bermula pada 5 Desember 2013 saat Tony memesan plat besi kepada PT BMKU berdasarkan surat pemesanan barang senilai Rp2 miliar. Namun Tony menggelapkan tagihan pembelian besi sepanjang 2013-2014 dengan total Rp2 miliar itu setelah sejumlah bilyet giro yang diserahkan Tony tidak bisa dicairkan.
Dalam laporan yang dilayangkan PT BMKU di Polres Jakarta Utara pada 25 Januari 2017, Tony dikenakan pasal 378 dan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Dalam sidang di PN Jakarta Utara, Tony divonis bebas. Hingga akhirnya JPU melayangkan kasasi ke MA.
Keyword : Plat BesiTerdakwa ToniVonis MA