Jum'at, 09/09/2016 23:40 WIB
Jakarta - Budi Gunawan resmi dilantik Presiden Joko Widodo menjadi Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) dan dipromosi menjadi Jenderal penuh di Istana Negara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta Budi Gunawan segera laporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pasalnya, kali terakhir mantan Wakil Kepala Polri itu menyerahkan LHKPN pada 2013. Tepatnya saat masih menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol).
"Semua penyelenggara negara itu harus laporkan LHKPN," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/9/2016).
Pelibatan Aparat dalam Pengawasan Pajak Jangan Sampai Timbulkan Rasa Takut
Manchester United Belum Menyerah Kejar Antonee Robinson
Terjaring OTT KPK, Harta Bupati Lombok Barat Capai Rp25,5 Miliar
KPK pun mengimbau agar Budi jujur dalam mengisi LHKPN. Sebab, setiap harta dan aset kekayaannya yang dilaporkan akan diverifikasi oleh KPK.
"Karena kan nanti harus diverifikasi LHKPN yang dilaporkan," ujar Yuyuk.
Petang ini, Presiden Jokowi resmi melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kepala BIN di Istana Negara. Budi diplot sebagai Kepala BIN menggantikan Sutiyoso.
Budi sebelumnya pernah menjabat beberapa jabatan strategis di Kepolisian RI. Di antaranya Wakil Kepala Polri dan Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol).
Keyword : Budi Gunawan BIN LHKPN KPK