KPK Akan Periksa Surya Paloh dan Panda Nababan

Jum'at, 09/09/2016 12:16 WIB

Jakarta - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dan politikus senior PDI Perjuangan Panda Nababan bakal diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terhadap tujuh anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 dari Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho.

"Keduanya menjadi saksi meringankan atas permintaan tersangka BPN (Budiman Pardamean Nadapdap)," kata pelaksana tugas (Plt) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, di Gedung KPK Jakarta, Jumat (9/9).

Namun, hingga saat ini Surya Paloh dan Panda Nababan belum tiba di Gedung KPK. "Jika saksi tidak hadir itu menjadi hak saksi. Informasi yang digali seputar perkara yang menguatkan keterangan tersangka," tambah Yuyuk.

Terkait perkara ini, sudah ada lima orang yang dijatuhi vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta yaitu Ketua DPRD Sumatera Utara 2014-2019 dari fraksi Partai Golkar Ajib Shah yang divonis 4 tahun ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan; Ketua DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan anggota DPRD Sumut 2014-2019 dari fraksi Partai Demokrat Saleh Bangun divonis 4 tahun ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp712,9 juta subsider 6 bulan kurungan.

Wakil ketua DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 dari fraksi Partai Golkar Chaidir Ritonga divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang penggati sebesar Rp2,3 miliar subsider 1 tahun kurungan; dan Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 dari fraksi PAN Kamaludin Harahap dan Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 dari fraksi PKS Sigit Pramono Asri divonis penjara selama 4 tahun dan 6 bulan ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah uang pengganti sebesar Rp355 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terakhir, Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara 2009-2014 Kamaluddin Harahap dijatuhi pidana penjara 4 tahun 8 bulan ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara sekaligus uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar.

Sedangkan Gubernur Gatot Pujo Nugroho belum didakwa dalam perkara ini dan masih menjalani masa hukuman karena menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dan politisi partai Nasdem Patrice Rio Capella.

TERKINI
Luhut Tegaskan Tanpa Nikel RI Pasar Mobil Listrik Amerika Terpuruk KPK: Kuasa Hukum Gus Muhdlor Kirim Surat Penundaan Pemeriksaan DPR Dukung Rencana Jokowi Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online KPK Sebut Nilai Gratifikasi Eks Bupati Probolinggo Rp149 miliar