Kamis, 08/09/2016 10:03 WIB
Pontianak - Sebanyak 53 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bermasalah dipulangkan oleh pihak imigrasi Malaysia. TKI bermasalah itu dikembalikan melalui Pos Pemeriksaan Lintas Batas Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.
Humas Polres Sanggau Aiptu Sukadar mengatakan, sebanyak 53 TKI bermasalah tersebut diantar langsung oleh pihak Imigrasi Semunja Malaysia dengan menggunakan satu unit truk dan tiga mobil ben Imigradi Semunja.
Malaysia Cabut Status Darurat Asap Karhutla di Sarawak
Malaysia Tetapkan Darurat di Sarawak Akibat Kabut Asap dari Kalimantan
Resmi Hengkang, Watkins Tak Menyangka Berakhir di Klub Saudi
Keyword : TKI BNP2TKI TKI Ilegal Malaysia Jurnas.com