Kamis, 08/09/2016 10:03 WIB
Pontianak - Sebanyak 53 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bermasalah dipulangkan oleh pihak imigrasi Malaysia. TKI bermasalah itu dikembalikan melalui Pos Pemeriksaan Lintas Batas Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.
Humas Polres Sanggau Aiptu Sukadar mengatakan, sebanyak 53 TKI bermasalah tersebut diantar langsung oleh pihak Imigrasi Semunja Malaysia dengan menggunakan satu unit truk dan tiga mobil ben Imigradi Semunja.
Tekan Impor, Malaysia Produksi Vaksin Manusia Mulai 2028
DPR Sahkan Kerja Sama Pertahanan RI dengan Malaysia dan Turki
Sasar Pemprov Indonesia, Malaysia Buka Ruang Kolaborasi Pendidikan Tinggi
Keyword : TKI BNP2TKI TKI Ilegal Malaysia Jurnas.com