Ini Penyebab Industri Migas Lesu Menurut Luhut

Rabu, 07/09/2016 17:18 WIB

Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan menuding jika regulasi dalam dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 dinilai jadi ketakutan tersendiri bagi para investor.

Imbasnya industri terkait pun lesu.

Pemerintah saat ini tengah mengodok ulang agar bisa gairahkan investasi pada sektor hulu Minyak dan Gas (Migas).

"PP 79 jadi momok bagi investor asing, itu sebabnya cadangan migas hanya 3,6 miliar, karena tidak ada eksplorasi," kata Luhut di Jakarta, Rabu (7/9/2016).

Menko Kemaritiman ini menjelaskan kurang geliat eksplorasi dikarenakan tak ada insentif dari pemerintah. Padahal potensi Migas di Indonesia cukup tinggi.

"Cadangan migas hanya 3,6 miliar barel, padahal potensinya bisa mencapai 100-200 miliar barel," ujarnya.

Seperti diketahui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan tiga hal utama yang diusulkan dalam revisi PP No.79 Tahun 2010. Pertama, dari sisi investasi supaya lebih atraktif, kedua, sisi perpajakan dan ketiga, sisi pengaturan yang mungkin terlalu berlebih diatur sebelumnya.

"Supaya investasi di industri hulu nasional atraktif diperlukan insentif pada sistem perpajakan supaya investasi industri hulu migas meningkat melakukan eksplorasi," kata Dirjen Migas IGN Wiratmadja, kemarin.

TERKINI
Madrid Siapkan Rp1 Triliun demi Gaet Rodri dari City Hari Penjaga Hutan Sedunia Setiap 31 Juli, Ini Sejarahnya 31 Juli 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini FIFA Selidiki Insiden Banner Politik Argentina di Piala Dunia