Wamenag: Salat Id di Luar Rumah Harus Ikuti Protokol Covid-19

Senin, 18/05/2020 15:51 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa`adi menyarankan umat Islam yang berada di wilayah penyebaran Covid-19, untuk menggelar Salat Idul Fitri di rumah masing-masing.

Namun bagi mereka yang berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali dan hendak melaksanakan Salat Idul Fitri di luar rumah, harus tetap memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

"Kalau di luar entah masjid atau rumah, harus mengikuti protokol mencegah terjadinya penularan," kata Zainut pada Senin (18/5) di Jakarta.

Wamenag menuturkan, status kawasan yang sudah bebas Covid-19 harus tetap mengacu pada pemerintah. Harus ada pendapat dari para ahli bahwa ada jaminan Covid-19 sudah terjadi pelambatan penularan.

"Tandanya tingkat penularannya menurun, atau oleh pemerintah diberikan kelonggaran atau relaksasi kegiatan ibadah (di luar rumah)," lanjut Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) tersebut.

Zainut juga mengapresiasi masyarakat yang selama ini menaati ketetapan Fatwa MUI maupun pemerintah dalam kaitannya peribadahan massal, sepanjang pandemi Covid-19 di Tanah Air.

Sebagaimana diketahui, sejak Covid-19 meletus di Indonesia Maret lalu, MUI dan pemerintah meminta masyarakat tidak menggelar ibadah massal di masjid, termasuk Salat Jumat, Salat Tarawih, dan Salat Idul Fitri yang berpotensi menyebabkan penularan.

"Sering kali masyarakat bingung, ketika di satu sisi ingin menaati suatu anjuran, tapi sekarang Alhamdulillah MUI menyertakan tata cara Salat Id," ujar Zainut.

"Semoga adanya panduan masyarakat bisa melaksanakannya sesuai dengan tuntunan ajaran agama," tandas dia.

TERKINI
Daftar Lengkap 99 Asmaul Husna Lengkap dengan Teks Arab, Latin, dan Artinya Peneliti Temukan Kebiasaan Kecil Ini Bisa Kurangi Dampak Trauma Masa Kecil Juni 2026 Jadi Bulan Terpanas di Eropa Barat Venezuela Ingin Cadangan Emas di Inggris Dicaikan untuk Korban Gempa