Kamis, 14/05/2020 12:05 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komis I DPR rekomendasikan pemberhentikan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) TVRI. Rekomendasi juga untuk mengevaluasi kinerja anggota Dewas yang lain.
"Komisi I sudah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian terlebih dahulu terhadap Ketua Dewas pada hari Senin 11 Mei 2020, sambil mengevaluasi kinerja anggota dewas lainnya," kata Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Charles Honoris, Kamis (14/5/2020).
Dia menjelaskan langkah Dewas TVRI menerbitkan pemecatan definitif terhadap 3 direksi TVRI non-aktif maka Dewas kembali melanggar kesimpulan rapat dengan Komisi I DPR yang meminta Dewas untuk mencabut Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) terhadap 3 direksi non-aktif.
Menurut dia langkah Dewas tersebut telah melanggar UU nomor 13 tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dan melecehkan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.
7 September 2026, Cek Daftar Peringatan Hari Ini
Kalah 1-2 dari Arsenal, The Blues Gagal Pertahankan Rekor Sempurna
MU Ditahan Everton 2-2, Carrick: Kami Sangat Kecewa
Menurut dia keputusan Dewas TVRI tersebut akan menjadi pertimbangan yang sangat serius bagi Komisi I DPR untuk segera melanjutkan evaluasi terhadap Dewas TVRI.
Keyword : Komisi I DPR Dewan TVRI