Komisi I DPR Rekomendasikan Pemberhentian Ketua Dewas TVRI

Kamis, 14/05/2020 12:05 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komis I DPR rekomendasikan pemberhentikan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) TVRI. Rekomendasi juga untuk mengevaluasi kinerja anggota Dewas yang lain.

"Komisi I sudah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian terlebih dahulu terhadap Ketua Dewas pada hari Senin 11 Mei 2020, sambil mengevaluasi kinerja anggota dewas lainnya," kata Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Charles Honoris, Kamis (14/5/2020).

Dia menjelaskan langkah Dewas TVRI menerbitkan pemecatan definitif terhadap 3 direksi TVRI non-aktif maka Dewas kembali melanggar kesimpulan rapat dengan Komisi I DPR yang meminta Dewas untuk mencabut Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) terhadap 3 direksi non-aktif.

Menurut dia langkah Dewas tersebut telah melanggar UU nomor 13 tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dan melecehkan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.

Menurut dia keputusan Dewas TVRI tersebut akan menjadi pertimbangan yang sangat serius bagi Komisi I DPR untuk segera melanjutkan evaluasi terhadap Dewas TVRI.

TERKINI
Berbagai Amalan Bulan Safar yang Dianjurkan dalam Islam Bacaan Doa Khusus Bulan Safar Lengkap dengan Artinya Mitos dan Fakta di Bulan Safar yang Masih Banyak Dipercaya Manchester United Belum Menyerah Kejar Antonee Robinson