Rabu, 13/05/2020 15:12 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Polda Metro Jaya menegaskan, tidak boleh ada pemaksaan terkait permintaan tunjangan hari raya (THR) dari organisasi masyarakat (ormas) kepada para pengusaha.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya akan menindak tegas jika ada oknum yang ketahuan melakukan pemaksaan THR ke pengusaha.
AMSI Minta Dewan Pers Lindungi Magdalene dari Pembatasan Akses Konten
7 Lelucon April Mop Perusahaan Besar yang Pernah Menghebohkan Dunia
KPK Bidik Perusahaan Rokok di Jateng dan Jatim Terkait Korupsi Cukai
Keyword : Ormas THR Perusahaan Yusri Yunus