Rabu, 13/05/2020 15:12 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Polda Metro Jaya menegaskan, tidak boleh ada pemaksaan terkait permintaan tunjangan hari raya (THR) dari organisasi masyarakat (ormas) kepada para pengusaha.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya akan menindak tegas jika ada oknum yang ketahuan melakukan pemaksaan THR ke pengusaha.
Ini Daftar 5 Perusahaan di Kalbar yang Kena Sanksi Pembekuan Izin
KPK Geledah 8 Lokasi di Kalsel Terkait Korupsi Pajak
DPR Desak Audit Korporasi untuk Bongkar Dalang Karhutla
Keyword : Ormas THR Perusahaan Yusri Yunus