Rabu, 13/05/2020 15:12 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Polda Metro Jaya menegaskan, tidak boleh ada pemaksaan terkait permintaan tunjangan hari raya (THR) dari organisasi masyarakat (ormas) kepada para pengusaha.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya akan menindak tegas jika ada oknum yang ketahuan melakukan pemaksaan THR ke pengusaha.
Gegara Desain Layanan Adiktif, Meta Terancam Denda 6 Persen Omset Global
Perkuat Sinergi, BRI Life Gelar Gathering dengan Mitra Bisnis
RUPST PGN Setujui Dividen US$ 172,29 Juta
Keyword : Ormas THR Perusahaan Yusri Yunus