Rabu, 13/05/2020 15:12 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Polda Metro Jaya menegaskan, tidak boleh ada pemaksaan terkait permintaan tunjangan hari raya (THR) dari organisasi masyarakat (ormas) kepada para pengusaha.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya akan menindak tegas jika ada oknum yang ketahuan melakukan pemaksaan THR ke pengusaha.
RUPST PGN Setujui Dividen US$ 172,29 Juta
Kejagung Usut Dugaan Manipulasi Harga Ekspor Sawit Libatkan 10 Perusahaan
Rupiah Terus Melemah, Gapasdap Keluhkan Biaya Operasional Makin Berat
Keyword : Ormas THR Perusahaan Yusri Yunus