Rabu, 06/05/2020 15:12 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Polisi menetapkan Youtuber Ferdian Paleka sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Youtuber yang melakukan prank sembako sampah ke Transgender Perempuan (Transpuan) di Kota Bandung itu, kabur setelah dilaporkan ke pihak yang berwajib oleh korban.
"Yang bersangkutan (statusnya) DPO," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri saat dikonfirmasi, Rabu (6/5/2020).
Kejagung Geledah Rumah Nurman Herin Terkait TPPU Febrie Adriansyah
Bologna Tolak Tawaran Everton untuk Jonathan Rowe
Kukuhkan Enam Guru Besar, UT Bidik World-Class University
Keyword : Kabar Artis Status DPO Ferdian Paleka