Rabu, 06/05/2020 15:12 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Polisi menetapkan Youtuber Ferdian Paleka sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Youtuber yang melakukan prank sembako sampah ke Transgender Perempuan (Transpuan) di Kota Bandung itu, kabur setelah dilaporkan ke pihak yang berwajib oleh korban.
"Yang bersangkutan (statusnya) DPO," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri saat dikonfirmasi, Rabu (6/5/2020).
KPK Panggil Direktur KPPHI Terkait Pemerasan K3 Kemenaker
KPK Dalami Wali Kota Madiun Minta Dana CSR ke Developer
KPK Periksa Bekas Anak Buah Bobby Nasution Terkait Korupsi Jalan Sumut
Keyword : Kabar Artis Status DPO Ferdian Paleka