Uji UU Pilkada, Politikus PDIP: Kok Ahok Khawatir?
Sabtu, 03/09/2016 22:43 WIB
Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) mempertanyakan sikap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Politikus
PDIP Arteria Dahlan mengatakan, sikap
Ahok yang tidak percaya terhadap anak buahnya untuk mengambil alih tugas sementara saat pelaksaan
Pilkada DKI justru menjadi pertanyaan besar.
"Ini juga menjadi pertanyaan besar, ada apa
Ahok dengan anak buahnya? kok dia khawatir," kata Arteria, kepada Jurnas.com, Sabtu (3/9).
Anggota Komisi II DPR ini menjamin bahwa pelaksana tugas sementara Gubernur DKI Jakarta saat pelaksanaan Pilkada nanti tentunya orang yang memiliki kemampuan yang mumpuni dengan kualifikasi yang bahkan melebihi
Ahok.
"Kita juga punya nurani, artinya kita menempatkan susuatu pada tempatnya. Kami justru akan mempersiapkan yang lebih hebat daari dia," tegasnya.
Sebab, lanjut Arteria, berdasarkan UU, cagub incumbent wajib cuti. Hal ini untuk menghindari penyalahgunaan fasilitas negara saat kampanye.
"Kalau dia maju kali kedua, artinya sebagai pasangan calon harusnya mentaati
UU Pilkada," tandasnya.
Diketahui,
Ahok selaku gubernur DKI menggugat Pasal 70 Ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pemilihan Kepala Daerah/Pilkada) ke
MK.
Ahok menilai pasal yang mengatur ketentuan cuti petahana tersebut telah merugikan hak konstitusionalnya dan bertentangan dengan UUD 1945. Karena itu,
Ahok meminta
MK menafsirkan pasal tersebut agar cuti selama masa kampanye bagi petahana bersifat opsional.
TERKINI
Iran Diperkirakan Dapat Rp258 Triliun dari Tarif Selat Hormuz
Bernardo Silva Resmi Tinggalkan Manchester City Akhir Musim Ini
Big Match Manchester City vs Arsenal Panaskan Pekan ke-33 Liga Inggris
SPPG Diingatkan Wajib Serap Produk Pangan Desa untuk Saling Menguatkan