Sabtu, 03/09/2016 16:56 WIB
Jakarta - Tujuan program Tax Amnesty atau pengampunan pajak harus diperbaiki karena tidak hanya mengejar uang tebusan demi menambal anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang tidak mencapai target.
"Kalaupun ada uang tebusan (tax amnesty) sebaiknya diperlakukan sebagai bonus saja," tegas Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo dalam diskusi `Geger Tax Amnesty`, Jakarta, Sabtu (3/9/2016).
Tujuan paling utama dalam penerapan tax amnesty adalah memperluas basis pajak. Yakni bagaimana sebanyak mungkin masyarakat berpartisipasi secara sukarela, dan negara mendapatkan basis pajak yang lebih baik.
"Dengan demikian kita mempunyai kesempatan untuk berada pada titik nol, untuk memulai sistem perpajakan yang baru," imbuhnya.
Prabowo-Gibran Akan Naikan Rasio Pajak 23 Persen, Mahfud: Hati-hati Rakyat Sensitif
Sebanyak 28.850 WP Telah Ikuti Tax Amnesty Jilid II
Tax Amnesty Jilid II, Kemenkeu Catat Rp17,13 Triliun Harta Bersih
Reformasi pajak jadi agenda yang harus dilakukan Pemerintah, jangan berhenti pada program amnesti pajak. Setelah diberlakukan, pemerintah juga harus segera lakukan evaluasi untuk mengetahui berhasil tidaknya tax amnesty.
"Setelah itu roadmap perpajakan dijalankan dengan baik," jelas Yustinus.
Nah, setelah melakukan roadmap permasalahan perpajakan, lanjut dia, pemerintah bersama DPR harus segera merevisi UU Perpajakan. Utamanya terkait identifikasi nomor wajib pajak, akses perbankan, penurunan tarif pajak hingga kepastian penegakan hukum.
Keyword : Tax Amnesty #stopbayarpajak Reformasi Pajak