Jum'at, 02/09/2016 21:33 WIB
Jakarta - Permintaan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok agar Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Yusril Ihza Mahendra sebagai pihak terkait dalam uji materi Undang-Undang (UU) dianggap tidak relevan.
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril mengatakan, setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam mengajukan permohonan uji materi UU maupun permohonan sebagai pihak terkait.
DPR dan Pemerintah Sepakat Pembahasan RUU MK Dibawa ke Paripurna
PDIP Sebut Anies - Ahok Berasal Dari Akar Rumput Berbeda
Bus Kecelakaan di Subang Tewaskan 11 Siswa Tak Lakukan Uji Berkala
Hal itu menanggapi permintaan Ahok agar MK menolak permohonan Yusril untuk menjadi pihak terkait dalam uji materi UU Pilkada yang dilayangkan ke MK.