Jum'at, 02/09/2016 15:17 WIB
Jakarta - Nusron Wahid selaku Kepala BNP2TKI dinilai telah melanggar hukum tata negara. Hal itu terkait masuknya Nusron sebagai Ketua tim sukses (Timses) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada pelaksanaan Pilkada DKI 2017 mendatang.
Pakar Hukum Tata Negara Margarito mengatakan, sebagai pejabat negara, Nusron seharusnya tidak bisa masuk ke ranah politik. "Kalau kita pakai aturan dan akal sehat, dia tidak bisa berpolitik. Dari segi politik kita hanya bisa berdebat, tapi dari segi hukum tata negara dia sendiri melanggar hukum," kata Margarito, kepada Jurnas.com, Jakarta, Jumat (2/9).
Sebagai anak buah Presiden Jokowi, lanjut Margarito, Nusron dan beberapa komisioner BUMN yang masuk dalam Timses Ahok, paham dan patuh terhadap aturan ketatanegaraan yang berlaku di tanah air.
"Ini kan anak buahnya presiden, seharusnya menegakkan aturan ini. Mereka seharusnya paham aturan," tegas Margarito.
Di Samping KDM, Nusron Tegaskan Alih Fungsi Lahan Tak Boleh Sembarangan
Tanah JK Diserobot, Menteri Nusron Salahkan Lippo
Setahun, Nilai Ekonomi Pendaftaran Tanah Capai Rp1.021 Triliun
Keyword : Pilkada DKI Ahok Nusron Wahid Kepala BNP2TKI Komisaris BUMN