Timses Ahok, Nusron Wahid Tabrak Aturan

Jum'at, 02/09/2016 15:17 WIB

Jakarta - Nusron Wahid selaku Kepala BNP2TKI dinilai telah melanggar hukum tata negara. Hal itu terkait masuknya Nusron sebagai Ketua tim sukses (Timses) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada pelaksanaan Pilkada DKI 2017 mendatang.

Pakar Hukum Tata Negara Margarito mengatakan, sebagai pejabat negara, Nusron seharusnya tidak ‎bisa masuk ke ranah politik. "Kalau kita pakai aturan dan akal sehat, dia tidak bisa berpolitik. Dari segi politik kita hanya bisa berdebat, tapi ‎dari segi hukum tata negara dia sendiri melanggar hukum‎," kata Margarito, kepada Jurnas.com, Jakarta, Jumat (2/9).

Yusril Siapkan Jurus Kalahkan Ahok Duh, Ahok Gusur Rumah Pengibar Bendera Proklamasi

Sebagai anak buah Presiden Jokowi, lanjut Margarito, Nusron dan beberapa komisioner BUMN yang masuk dalam Timses Ahok, paham dan patuh terhadap aturan ketatanegaraan yang berlaku di tanah air.

"Ini kan anak buahnya presiden, seharusnya menegakkan aturan ini. Mereka seharusnya paham aturan," tegas Margarito.

‎Diketahui, Nusron Wahid yang menjadi Ketua Tim Pemenangan Ahok sekaligus sebagai Kepala BNP2TKI. Kemudian Komisaris BUMN Danareksa Kartika Rini Djoemadi dan komisaris BUMN JICT Taufan Hunneman yang kini juga sibuk menjadi Timses Ahok dalam perhelatan Pilkada DKI 2017 mendatang.

TERKINI
Ini Doa agar Selamat dan Tenang Selama Perjalanan Jauh Peringatan Hari Puisi Nasional Setiap 28 April, Ini Sejarah dan Tujuannya 28 April 2026, Cek Daftar Peringatan Hari Ini Deretan Kecelakaan Kereta Api Paling Mengerikan di Indonesia