Gak Kapok, 8 Residivis Ini Bobol ATM Lagi

Selasa, 28/04/2020 15:30 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Polda Metro Jaya mengamankan 8 residivis yang kerap melakukan aksi pembobolan ATM dengan modus mengganjal ATM.

“Delapan pelaku ini merupakan residivis semua dalam kasus yang sama yakni ganjal ATM,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (28/4/2020).

Kombes Yusri juga menyebut para pelaku itu berhasil meraup keuntungan dari ganjal ATM hingga ratusan juta rupiah.

“Jadi para pelaku ini berhasil mengambil uang dari hasil ganjal ATM itu lebih dari Rp 100 juta selama aksinya,” ungkap Yusri.

Atas perbatannya itu para pelaku dikenakan Pasal 363  KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

TERKINI
Sulawesi Utara Diguncang Gempa Bumi Magnitudo 6,2 Kapan Sebaiknya Mengulang Sholat Istikharah? Waspadai Risiko Riba saat Transaksi Emas Secara Online Mengapa Hari Berbagi Nasional Diperingati Setiap 15 Juli?