Jum'at, 02/09/2016 13:58 WIB
Jakarta - Pejabat negara yang masuk dalam Tim Sukses (Timses) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bakal menjadi bumerang bagi calon incumbent tersebut. Pasalnya, pejabat negara tidak seharusnya masuk ke ranah politik.
Demikian disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, kepada Jurnas.com, Jumat (2/9). Menurutnya, pejabat negara yang menjadi Timses di Pilkada bisa digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap melanggar aturan ketatanegaraan.
Menteri ATR Sebut Sertifikasi Tanah Wakaf Penting Demi Kepastian Hukum
DPR RI Dorong Penetapan Komisaris BUMN dari Profesional dan Kompeten
Di Samping KDM, Nusron Tegaskan Alih Fungsi Lahan Tak Boleh Sembarangan
Keyword : Pilkada DKI Ahok Nusron Wahid Kepala BNP2TKI Komisaris BUMN