Relawan Desak MA Keluarkan Salinan Putusan Perkara JIS

Kamis, 01/09/2016 17:34 WIB


Jakarta - Kawan8, kelompok relawan rekayasa kasus dugaan kekerasan seksual di Jakarta Intercultural School (JIS), mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk segera mengeluarkan salinan putusan para terdakwa kasus yang telah berlangsung selama dua tahun belakangan ini.

Kelompok relawan netizen ini meyakini adanya rekayasa dalam kasus yang telah mengantarkan delapan orang tak bersalah ke dalam penjara. Satu diantaranya tewas dalam tahanan polisi.

Mereka menjadi korban ketidakadilan akibat malicious prosecution atau investigasi dengan niat jahat dan tuntutan palsu.

Koordinator Kawan8, Arita Gloria Zulkifli, mengatakan salinan putusan dibutuhkan untuk melanjutkan proses hukum yaitu ke tahap Peninjauan Kembali (PK).

Namun sudah setahun lebih dari putusan vonis, salinan putusan kelima terdakwa yang merupakan petugas kebersihan JIS (Agun Iskandar, Virgiawan, Syahrial, Zaenal serta Afrischa Setyani) belum juga keluar.

Sementara, salinan putusan dua guru JIS, Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong, memakan waktu lama untuk turun.

"Sejak pembacaan putusan, salinan tersebut belum diterima oleh para pengacara korban. Ini sudah berlangsung berbulan-bulan, bahkan setahun lebih untuk para petugas kebersihan. Hal ini diperlukan agar langkah hukum selanjutnya dapat dilakukan," ujarnya di Jakarta, Kamis (1/9/2016).

Secara terpisah, pengacara para petugas kebersihan JIS, Saut Irianto Rajagukguk, mengatakan dirinya tidak menutup mata atas kesulitan di bagian administrasi Mahkamah Agung (MA) terkait menumpuknya dokumen salinan.

"Kami berharap agar salinan putusan tersebut dapat segera kami terima agar segera melakukan langkah hukum. Saya sangat yakin mereka tidak bersalah. Dan kami pasti akan melakukan langkah lanjutan untuk membebaskan mereka," kata Saut.

TERKINI
Sosialisasi Empat Pilar MPR, Sahroni Ingatkan Menjaga Kesatuan dan Persatuan NKRI Ketua DPR Minta Pemerintah Baru Harus Leluasa Susun APBN Praktisi dan Dosen Hukum: Notaris Tak Bisa Bertindak seperti Jasa Penitipan Legislator Luruskan Polemik Larangan Investigasi Jurnalistik di RUU Penyiaran