Senin, 20/04/2020 10:05 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah telah lakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam menangani pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia.
Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sebanyak dua provinsi dan 16 kabupaten/kota telah mendapatkan persetujuan untuk menerapkan PSBB dari Menkes Terawan Agus Putranto.
"Dua provinsi itu DKI Jakarta dan Sumatera Barat," ujar Kapusdatin BNPB Agus Wibowo, Senin (20/4/2020).
Adapun ke-16 kabupaten/kota yang telah menerapkan PSBB di wilayah administratifnya yakni Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Tangerang.
Hukum yang Kehilangan Nurani, Negara Kehilangan Masa Depan
Keutamaan Puasa Arafah: Dosa Dua Tahun Bisa Terhapus, Benarkah?
26 Mei 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini
Kemudian, Kabupaten Tangerang, Kota Pekanbaru, Kota Makassar, Kota Tegal, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kota Cimahi.
Sebelumnya, Menkes Terawan menyetujui wilayah Bandung Raya menerapkan PSBB pada Jumat 17 April 2020. Wilayah tersebut meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.
PSBB di Bandung Raya akan dimulai pada Rabu 22 April 2020 mendatang. Di Provinsi Jabar sendiri terdapat 10 kota yang akan menerapkan PSBB.
Selain Bandung Raya, wilayah lainnya yang telah disetujui menerapkan PSBB di Jabar yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.
Keyword : PSBB Pembatasan Publik BNPB Bandung Raya