Jum'at, 17/04/2020 11:29 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Artis Naufal Samudra resmi menyandang status tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika. Dia ditetapkan tersangka lantaran diduga menggunakan ganja sintetis liquid dalam vape.
“Untuk yang bersangkutan (Naufal Samudra) kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakbar Kompol Ronaldo Maradona Siregar di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta Barat, Kamis (16/4/2020).
Kompol Ronaldo juga menyebut, pemain FTV Mermaid In Love ini menggunakan liquid narkotika jenis cannabinoid.
Kalah Telak dari Oposisi, Presiden Korea Selatan Diserukan Ubah Gaya Kepemimpinannya
Diwarnai Bentrokan dengan Pendukung Israel, Unjuk Rasa pro-Palestina Tidak Mereda di AS
Prabowo Rajin Dampingi Jokowi, Pengamat: Pertanda Transisi Mulus
“Yang bersangkutan diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis canabinoid sintetis di dalam kemasan liquid vape,” ujar Ronaldo.
Untuk diketahui, Naufal Samudra pemain FTV Mermaid In Love ini diamankan di kediamannya di Jalan Margasatwa, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Senin (13/4) malam. Dari tangan Naufal polisi menyita barang bukti ganja liquid.
Keyword : Kabar Artis Naufal Samudra Ganja Liquid