Bank Indonesia Beri Kelonggaran bagi Pengguna Kartu Kredit

Rabu, 15/04/2020 10:35 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Bank Indonesia berikan kelonggaran pada pengguna kartu kredit. Kebijkan ini pun berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Desember 2020.

Kelonggaran yang diberikan Bank Sentral seperti penurunan batas maksimum suku bunga.

Selain itu, Bank Indonesia juga berikan keringan terkait besaran denda dari keterlambatan pembayaran kartu kredit.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, BI juga mendukung penerbitan kartu kredit oleh perbankan.

Sebab menurutya, kebijakan penerbitan kartu kredit bisa memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah.

"Kemudian penurunan sementara nilai pembayaran minimum menjadi 5%, sebelumnya pembayaran minimum 10% berlaku pada 1 Mei 2020 hingga 31 Desember 2020," ujar Perry.

TERKINI
Pemerintah Diminta Prioritaskan Keamanan WNI di Lebanon Percepatan KDKMP, Mendes Minta Kades dan Pengurus Kopdes Dilibatkan Legislator Golkar: Negara Harus Punya Sistem Kelola Aset Rampasan Jelas Program Lentera Jiwa Pertamina Patra Niaga Jadi Harapan Baru Bagi ODGJ