Rabu, 15/04/2020 10:35 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Bank Indonesia berikan kelonggaran pada pengguna kartu kredit. Kebijkan ini pun berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Desember 2020.
Kelonggaran yang diberikan Bank Sentral seperti penurunan batas maksimum suku bunga.
Selain itu, Bank Indonesia juga berikan keringan terkait besaran denda dari keterlambatan pembayaran kartu kredit.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, BI juga mendukung penerbitan kartu kredit oleh perbankan.
Doa Menyambut Kepulangan Jemaah Haji 2026, Ini Sunnah Nabi dan Hikmahnya
Wamen Viva Yoga Bertemu Nelayan Pantura Bahas Kesejahteraan-Perlindungan
Kemnhaj Pastikan Kepulangan Jemaah RI Lancar hingga Dam Tepat Sasaran
Sebab menurutya, kebijakan penerbitan kartu kredit bisa memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah.
"Kemudian penurunan sementara nilai pembayaran minimum menjadi 5%, sebelumnya pembayaran minimum 10% berlaku pada 1 Mei 2020 hingga 31 Desember 2020," ujar Perry.
Keyword : Bank Indonesia kartu Kredit