Rabu, 15/04/2020 10:35 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Bank Indonesia berikan kelonggaran pada pengguna kartu kredit. Kebijkan ini pun berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Desember 2020.
Kelonggaran yang diberikan Bank Sentral seperti penurunan batas maksimum suku bunga.
Selain itu, Bank Indonesia juga berikan keringan terkait besaran denda dari keterlambatan pembayaran kartu kredit.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, BI juga mendukung penerbitan kartu kredit oleh perbankan.
Prediksi Susunan Pemain Manchester City vs Manchester United
Amankan Bentrok Persija Vs Persib, 17.800 Personel Gabungan Dikerahkan
Statistik Head to Head Manchester United vs Manchester City
Sebab menurutya, kebijakan penerbitan kartu kredit bisa memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah.
"Kemudian penurunan sementara nilai pembayaran minimum menjadi 5%, sebelumnya pembayaran minimum 10% berlaku pada 1 Mei 2020 hingga 31 Desember 2020," ujar Perry.
Keyword : Bank Indonesia kartu Kredit