Besok Diberlakukan PSBB, GOW Kabupaten Bogor Berbagi Sembako

Selasa, 14/04/2020 23:40 WIB

CIBINONG, Jurnas.com – Menjelang pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kabupaten Bogor, Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Bogor menggelar kegiatan sosial berbagi sembako dan masker kepada masyarakat kurang mampu di sekitar wilayah Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa (14/4/2020).

Pemerintah Kab. Bogor menerapkan PSBB mulaui Rabu (15/4/2020) hingga 14 hari ke depan untuk memutus rantai penyebaran virus corona disease atau covid-19. Pemberlakukan PSBB tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bupati Bogor Ade Yasin, Perbub. No. 16 Thn 2020 tentang PSBB di Kab. Bogor.

“Bantuan sosial ini sebagai salah satu upaya GOW Kabupaten Bogor/" style="text-decoration:none;color:red;">GOW Kabupaten Bogor turut serta menyukseskan program pemerintah Kabupaten Bogor dalam pelaksanaan PSBB untuk memutus rantai penyebaran wabah covid-19,” kataK etua GOW Kabupaten Bogor/" style="text-decoration:none;color:red;">GOW Kabupaten Bogor, Lilis Hayatunafsiah yang memimpin langsung kegiatan tersebut.

Bansos diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu seperti pedagang kaki lima, ojek motor, pengemudi truk sampah, lansia, dan sebagainya.

“Alhamdulillah hari ini kami bisa membagikan 150 paket sembako,” ujar Lilis.

Paket sembako tersebut terdiri dari beras 5 kg, minyak goreng 1 kg, gula pasir 1 kg, mie instans, dan masker.

Menurut Lilis, kegitan Bansos GOW Kabupaten Bogor/" style="text-decoration:none;color:red;">GOW Kabupaten Bogor akan terus dilakukan secara berkala selama masa PSBB berlaku.

“Alhamdulilah donasi terus berdatangan dari warga masyarakat yang ingin beramal dan membantu mereka yang kurang mampu,” ujarnya.

Lilis berharap, dengan kegiatan bansos ini dapat membantu pemerintah Kabupaten memutus rantai penyebaran covid-19 di masyarakat. Ia juga mengimbau agar masyarakat mematuhi semua ketentuan pemerintah selama pemberlakukan PSBB, termasuk tidak keluar rumah bila tidak ada keperluan yang sangat mendesak.

 

TERKINI
Gunung Puntang, Pesona Alam dengan Jejak Sejarah Panjang Hukum Menafkahi Anak di Luar Nikah, Apakah Wajib? Orang Tua Bayar Zakat untuk Anak yang Sudah Bekerja, Apa Hukumnya? Kapan Anak Sudah Harus Diajarkan untuk Menutup Aurat?