Tiga Lembaga Ini Diminta Awasi Dana Bantuan Penanganan Covid-19

Minggu, 12/04/2020 13:10 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Tiga lembaga hukum diminta untuk mengawasi penggunaan dana bantuan yang diterima oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (Covid-19). Tiga lembaga itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan.

"Saya berharap, ada transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan wabah virus corona sekarang ini. Tidak boleh sampai terjadi korupsi di tengah upaya besar kita untuk menghadapi bencana yang luar biasa ini," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo di Jakarta, Minggu (12/4/2020).

Doni juga meminta aparat hukum untuk menindak tegas siapa pun yang berupaya untuk mengambil keuntungan pribadi di tengah usaha bersama menyelamatkan bangsa dari ancaman virus corona.

"Saya juga mengajak masyarakat dan media untuk ikut mengawasi berbagai bantuan yang telah diberikan banyak negara dan kelompok masyarakat untuk menanggulangi virus corona." kata Kepala BNPB itu.

"Laporkan saja kepada aparat penegak hukum apabila ada yang mencoba bermain-main dengan berbagai bantuan yang telah diterima dan penyalahgunaan perizinan bea masuk terhadap barang-barang untuk penanganan Covid-19," tegasnya.

TERKINI
Ini Makna Dibalik Peringatan Hari OOTD Nasional Setiap 30 Juni BMKG : Waspadai Fenomena El Nino Kuat Bertepatan dengan Musim Kemarau KPK Panggil Ketua Pemuda Pancasila Japto Terkait Kasus Rita Widyasari Hari Asteroid Sedunia Setiap 30 Juni: Ini Sejarah dan Maknanya