Rabu, 08/04/2020 15:32 WIB
JAKARTA , Jurnas.com – Keua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahur mendorong kepala daerah segera menggunakan anggaran untuk penanggulangan virus corona disease atau covid-19 tanpa ragu dan takut.
Firli memastikan tidak akan mempersoalkan para kepala daerah yang menggunakan anggaran tersebut selama dilakukan dengan benar dan transparan.
“Sepanjang unsur-unsur pidana korupsi tidak terjadi, maka proses PBJ (pengadan barang jasa) tetap dapat dilaksanakan tanpa keraguan,” ujar Firli dalam video conference bersama Ketua BPK, Menteri Dalam Negeri, Kepala BPKP, dan Kepala LKPP, di Gedung B Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (8/4/2020).
Firli meminta kepada seluruh kepala daerah untuk tidak takut kepada KPK dalam menggunakan anggaran daerah mereka ketika menangani Covid-19.
Pentagon Sebut AS Keliru Membunuh Warga Sipil dalam Serangan Suriah Tahun 2023
Di Bawah Tekanan Politik, Biden Akhirnya Bersuara soal Protes mahasiswa Pro Palestina di AS
Rusia Kirimkan Minyak ke Korea Utara Lebihi Jumlah yang Diamanatkan PBB
KPK berkomitmen mengawal pelaksanaan anggaran dan PBJ dalam rangka penanganan Covid-19.
Pengawalan yang dilakukan KPK di antaranya adalah dengan membentuk tim khusus yang bekerja bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat pusat dan daerah serta dengan pemangku kepentingan lainnya.
Tim tersebut juga akan melakukan monitoring dan evaluasi terkait alokasi dan penggunaan anggaran penanganan Covid-19 agar bebas dari korupsi.
“Saat ini tim sedang merampungkan telaah untuk dapat memberikan rekomendasi terhadap persoalan sistemik yang dihadapi pelaksana di lapangan terkait pelaksanaan anggaran dan PBJ penanganan Covid-19,” pungkas Firli.